Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:03:00 WIB
Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu replik? Pertanyaan yang mungkin muncul di benak para penonton sidang. Replik merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah proses pengadilan.

Apa Itu Replik?

Seperti dijelaskan dalam KBBI, replik merupakan jawaban dari penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Secara etimologis replik berasal dari dua kata, re (kembali) dan pliek (menjawab). Maka dari itu replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara.

Replik merupakan hak penggugat untuk membantah jawaban tergugat, dengan tujuan menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat.

Replik dapat berisi pembenaran terhadap jawaban tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Tidak menutup kemungkinan ada peluang penggugat mengajukan rereplik.

Dalam sebuah replik, penggugat dapat menyampaikan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan dan sebagainya. Format replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut