Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:03:00 WIB
Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Dasar Hukum Replik dan Duplik

Demi menjawab lebih jelas mengenai "apa itu replik?”, replik dan duplik tentu memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).

● Pasal 70 Rv menerangkan bahwa bila penggugat berpendapat ada alasan-alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya, maka ia harus mengajukan permohonan untuk itu dengan kesimpulan yang disertai alasan-alasan pada hari ia harus mengajukan jawaban balik (replik).

● Pasal 115 Rv menerangkan bahwa setelah jawaban diberikan dalam persidangan, maka pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).

● Pasal 142 Rv menerangkan bahwa dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Demikian penjelasan singkat yang dapat menjawab pertanyaan “apa itu replik dan duplik?”

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut