Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Serahkan Santunan ke Ahli Waris 3 Prajurit Gugur saat HUT ke-80, Segini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:25:00 WIB
Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara WWP (selanjutnya kami sebut saudara penanya) melalui iNews Litigasi. Kami mencoba memberikan ulasan secara umum dengan memperhatikan kronologinya. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan bisa digunakan sebagai guidance untuk menyelesaikan permasalahan pembagian warisan antara saudara penanya dengan kakak tiri. Harapannya permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses panjang melalui jalur hukum yang tentunya akan menyita banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya.

I. Tentang Syirkah/Harta Bersama/Gono-Gini 
Di dalam kronologi saudara penanya tidak menjelaskan agama dari pewaris dan ahli waris. Hal ini menjadi penting untuk menentukan hukum waris mana yang digunakan sebagai landasan untuk menentukan bagian dari masing-masing ahli waris mengingat di Indonesia dikenal ada beberapa hukum waris antara lain, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Perdata.

Karena keterbatasan informasi yang saudara penanya sampaikan, maka kami mencoba untuk membahas pertanyaan dengan menggunakan dasar hukum waris Islam.

Dalam kronologi saudara penanya menyampaikan memiliki kakak laki-laki tiri (beda ibu) dengan ayah yang sama, dimana ayah dan ibu kandung dari saudara penanya saat pernikahan membeli sebuah rumah. Dengan demikian, rumah yang dibeli orang tua saudara merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini sebagaimana dimaksud antara lain dalam:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama";
• Kompilasi Hukum Islam (Buku I, Hukum Perkawinan) Pasal 1 huruf (f) yang menegaskan: "Yang dimaksud dengan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun";

Terhadap harta bersama sebagaimana dimaksud dalam permasalahan yang saudara sampaikan maka almarhum ayah saudara penanya memiliki bagian ½ dari harta bersama dan almarhum ibu saudara penanya memiliki bagian ½ dari harta bersama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut