Archi Bela, Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Archi langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata pengacara Archi, Slamet Yuono , Jumat (12/5/2023).
Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa, pihaknya menahan, Archi Bela.
"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Adi Vivid terpisah.
Tak Mau Ditahan, Keponakan Ancam Laporkan Balik Wamenkumham
Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.