Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Archi Bela, Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan 

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:33:00 WIB
Archi Bela, Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan 
Archi Bela mengajukan penangguhan penahanan (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Archi langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata pengacara Archi, Slamet Yuono , Jumat (12/5/2023).

Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa, pihaknya menahan, Archi Bela. 

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Adi Vivid terpisah.

Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan. 

"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut