Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis
Advertisement . Scroll to see content

Arief Budiman: Semua Dana Kampanye Harus Dilaporkan ke KPU

Kamis, 23 Agustus 2018 - 22:45:00 WIB
Arief Budiman: Semua Dana Kampanye Harus Dilaporkan ke KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua dana yang masuk dan keluar untuk kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 harus dilaporkan. Kegiatan kampanye para pendukung atau sukarelawan juga harus dilaporkan ke KPU.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman menanggapi pertanyaan terkait dana kegiatan kampanye yang dilakukan sukarelawan atau simpatisan peserta Pemilu 2019. Menurut dia, setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye harus dihitung sebagai dana kampanye.

"Misalnya saya, saya bukan siapa-siapa, kemudian bikin kegiatan makan-makan kan enggak bisa diklaim kegiatan kampanye. Akan tetapi, sepanjang masuk dalam kategori kampanye, harus dilaporkan," katanya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Untuk itu, peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran seluruh dana kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, dana kampanye tidak dibatasi. Begitu pula pengeluaran dana kampanye.

Dalam UU tersebut diatur tentang sumbangan dana kampanye. Pihak lain baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha nonpemerintah diatur ketentuan jumlah maksimal sumbangan yang diperbolehkan. Untuk jumlah penyumbangnya tidak diatur.

Batasan sumbangan untuk calon presiden dan wakil presiden sama dengan DPR dan DPRD. Untuk perseorangan diperbolehkan menyumbang kepada capres-cawapres maupun calon legislatif (DPR dan DPRD) hingga Rp2,5 miliar.

Atas nama kelompok maupun badan usaha nonpemerintah diperkenankan menyumbang maksimal Rp25 miliar. Untuk DPD, sumbangan perseorangan yang diperkenankan adalah Rp750 juta, sedangkan sumbangan atas nama kelompok dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut