Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

KPU Minta Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye

Kamis, 23 Agustus 2018 - 04:27:00 WIB
KPU Minta Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye
KPU meminta partai politik untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. (foto: ilustrasi/okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif 2019 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pelaporan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018. Dengan demikian pada 22 September peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Yaitu laporan tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).

Dia mengingatkan, dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD, partai politik maupun pengurus partai politik yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hasyim mengatakan, pada Kamis (23/8/2018) hari ini KPU akan mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon untuk rapat koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.

KPU, kata dia, melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

"Ada dua hal, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut