ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari melawan penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Perlawanan dilakukan lewat praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dilihat Selasa (4/8/2026).
Praperadilan itu diajukan pada 31 Juli 2026. KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
PN Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) pada pukul 09.00 WIB.