Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa Sekretaris Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Selasa, 04 Agustus 2026 - 12:20:00 WIB
ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK
ASN BPK Sumsel, Titin Rita Lestari. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Para tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swast Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), ASN atau Pengendali Teknis di BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN), PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). 

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Titin sempat membantah adanya penerimaan uang. 

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Saat dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram tersebut, dia tidak menjawab secara gamblang. 

"Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut