Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 17:58:00 WIB
ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut cuti akhir tahun tak berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA. iNews.id - Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun. PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh daerah di akhir tahun ini.

Selain itu pemerintah juga akan menerapkan strategi lainnya yakni larangan cuti dan libur bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (18/11/2021).

Wiku mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.

Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021. Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut