Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 17:58:00 WIB
ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut cuti akhir tahun tak berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai  ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut