Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : La Nina Bikin 2026 Lebih Sejuk, Ini Wilayah Paling Dingin di RI
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru di Pilkada 2020: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi hingga Tinta Tetes

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:26:00 WIB
Aturan Baru di Pilkada 2020: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi hingga Tinta Tetes
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hal baru selanjutnya adalah setiap pemilih memiliki jadwal pencoblosan. Hal ini berbeda dari pilkada biasanya yang biasanya pemilih bebas mencoblos selama pemungutan suara belum selesai.

“Pengaturan waktu kedatangan. Nah mohon diingatkan juga kepada pemilih, KPU mengatur kedatangan mereka agar tidak terjadi kerumunan. Di dalam C-pemberitahuan diatur siapa yg datang pada pukul 7-8, 8-9, 9-10, 11-12, dan 11-12,” ujarnya.

Lalu adanya penggunaan sarung tangan baik penyelenggara maupun pemilih. Selanjutnya ada pengecekan suhu badan sebelum memasuki TPS.

“Dilarang berdekatan. Kemudian penyelenggara pemilu selain menggunakan masker, juga mengenakan pelindung wajah atau face shield,” katanya.

Arief juga mengatakan di area TPS akan dilakukan desinfeksi secara berkala. Dimulai dari sebelum dimulainya pemungutan, saat pemungutan suara, sampai  pemungutan suara selesai. 

Termasuk juga saat dimulainya penghitungan suara.

“Dilarang bersalaman. Baik antar penyelenggara, antar pemilih, maupun pemilih dengan penyelenggara,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut