Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko PMK: Pemimpin Daerah Awards 2025 Inspirasi Kepala Daerah Berbakti untuk Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Rabu, 29 September 2021 - 15:15:00 WIB
Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut