Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tinjau Stasiun Tawang, Kapolri Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Selama Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:27:00 WIB
Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru
Kemenhub merilis aturan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut kini ditetapkan tanpa penerapan window time.

"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang," ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (21/12/2025).

Ia menyebut keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun setelah kebijakan WFA diterapkan.

Sebagai informasi, semula pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan window time mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut