Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tinjau Stasiun Tawang, Kapolri Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Selama Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:27:00 WIB
Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru
Kemenhub merilis aturan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pada periode tahun baru 2026, pembatasan angkutan logistik dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut