Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut kini ditetapkan tanpa penerapan window time.
"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang," ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (21/12/2025).
Ia menyebut keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun setelah kebijakan WFA diterapkan.
Sebagai informasi, semula pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan window time mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.