Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:29:00 WIB
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Syarat WNI yang masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan

- e-HAC internasional Indonesia

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjut

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut