Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Senin, 05 Juli 2021 - 09:29:00 WIB
Syarat WNI yang masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Editor: Faieq Hidayat