Aturan Lengkap Mudik Segera Diterbitkan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait mudik Idul Fitri tahun 2022 ini. Aturan resmi akan berbentuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) malam.
Budi membeberkan bahwa SE tersebut akan terbit pekan depan. Meskipun Hari Raya Idul Fitri masih jauh.
"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri nanti.