Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Senin, 15 Desember 2025 - 20:03:00 WIB
Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Perpol anggota polisi boleh menjabat di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, ia mengaku sudah dilakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Sigit.

Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penantangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK. 

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup Sigit.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut