Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55:00 WIB
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli
Editor: Puti Aini Yasmin