JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa LHS yang merupakan ayah dari Indra Kenz (IK). LHS dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan pemeriksaan kedua itu dilakukan pada Rabu tanggal 30 Maret 2022.
Putin: 'Babi-babi Eropa Ingin Pesta atas Runtuhnya Rusia, tapi...'
"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB," kata Gatot kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Gatot, LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari perkara tersebut. Penyidik, kata Gatot, mencecar dengan 17 pertanyaan.
Bareskrim Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz Hari Ini
"Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," ujar Gatot.
Ayah dari Indra Kenz sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pada 17 Maret 2022.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku