Bacakan Eksepsi, Benny Tjokro Keberatan Dibebankan Kerugian Jiwasraya
"Maka sangat tidak berdasar bila kerugian Jiwasraya sejak 2006 ditimpakan Jaksa Penuntut Umum kepada saya dan para terdakwa lain," ucapnya.
Selain itu dia mempertanyakan mengapa Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya masih tetap mempertahankan direksi yang sudah merugikan negara sejak 2006 dan malah patut diduga sudah memberikan akta Aquit Et De Charge (Akta Membebaskan Dari Gugatan Hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu.
Dia juga mempertanyakan kejanggalan hasil audit BPK dalam surat dakwaan karena perkara korupsi PT Jiwasraya terjadi pada 2008-2018. Padahal, kata dia audit keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2018 belum ada.
"Jadi bagaimana auditor BPK mengetahui portofolio investasi PT AJS per 31 Desember 2018 kalau laporan keuangan PT AJS 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK pada pakhir 2019. Bagaimana BPK bisa melaksanakan pemeriksaan investigatif sampai 2018 kalau dasar laporan perusahaan yang diperiksa tidak ada?" katanya.
Editor: Kurnia Illahi