Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Bakal Pindahkan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Bareskrim Koordinasi dengan MA

Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:37:00 WIB
Bakal Pindahkan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Bareskrim Koordinasi dengan MA
Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang buntut dugaan penganiayaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berencana memindahkan terpidana kasus red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Untuk itu Bareskrim segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan koordinasi dengan MA diperlukan karena saat ini Napoleon merupakan tahanan MA. Perkara suap penghapusan red notice yang menjerat Napoleon juga masih dalam tahapan kasasi.

"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Pemindahan Napoleon memang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam Rutan Bareskrim Polri dia tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece.

Terbaru, terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim. 

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Mereka yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut