Bakal Pindahkan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Bareskrim Koordinasi dengan MA
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berencana memindahkan terpidana kasus red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Untuk itu Bareskrim segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan koordinasi dengan MA diperlukan karena saat ini Napoleon merupakan tahanan MA. Perkara suap penghapusan red notice yang menjerat Napoleon juga masih dalam tahapan kasasi.
"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Pemindahan Napoleon memang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam Rutan Bareskrim Polri dia tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece.
Terbaru, terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Mereka yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Rizal Bomantama