Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu
JAKARTA, iNews.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. Pemenang Pilkada DKI Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.
Kesepakatan ini berbeda dari usulan sebelumnya yang menentukan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa putaran kedua.
Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk legitimasi pemimpin yang terpilih, potensi polarisasi di masyarakat, dan efisiensi anggaran.
Meskipun mayoritas fraksi di Baleg DPR menyetujui format 50 persen plus satu, dua fraksi, yaitu Golkar dan PKB, tetap memilih format suara terbanyak.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).