Bamsoet Pastikan soal Usul Senjata Api untuk Masyarakat Sipil Tak Benar
BALI, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo meluruskan kabar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, pernyataan yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelitir.
"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," kata ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (PERIKHSA) ini dalam keterangan pers, Senin (3/8/2020).
Bamsoet memaparkan, maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes. Mulai dari psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.
Mantan Ketua DPR ini menegaskan, kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia. Sertifikat tersebut dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu. Seperti, harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.