Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Pastikan soal Usul Senjata Api untuk Masyarakat Sipil Tak Benar

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:57:00 WIB
Bamsoet Pastikan soal Usul Senjata Api untuk Masyarakat Sipil Tak Benar
Ketua MPR, Bamsoet saat menyalurkan bantuan untuk pekerja seni terdampak covid-19 di TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yang cara kerja senjata tersebut manual atau semi otomatis. Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9 mm.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut