Bamsoet Pastikan soal Usul Senjata Api untuk Masyarakat Sipil Tak Benar
Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.
Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yang cara kerja senjata tersebut manual atau semi otomatis. Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9 mm.
Editor: Djibril Muhammad