Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2024 - 13:20:00 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu rekan Mario yakni Shane Lukas juga ditolak kasasinya dan tetap dipenjara 5 tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dalam Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Perkara diputus Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.
Editor: Reza Fajri