Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:32:00 WIB
Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.

Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. 

"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ucap Hasto.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut