Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ucap Hasto.
Editor: Aditya Pratama