Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Permintaan itu disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan, Senin (7/9/2026).
Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," demikian jawaban termohon yang dibacakan di persidangan.
Menurut Kejagung, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Lodewyk kemudian ditetapkan tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik dan dokumen.