Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dalam jawaban tersebut, Kejagung juga membantah tudingan kriminalisasi maupun rekayasa perkara yang diajukan pemohon.
"Bahwa termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan seolah-olah telah terjadi rekayasa perkara terhadap diri pemohon," bunyi jawaban termohon.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa perkara.
Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik disebut melakukan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang dapat menghilangkan barang bukti. Kejagung menyebut tindakan penyitaan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.