Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:12:00 WIB
Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menolak hampir semua dalil dan bukti terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade optimistis memenangkan gugatan tersebut. Mengingat, sidang masih diskor dan hingga saat ini majelis hakim belum mencapai final dari pembacaan amar putusan.

"Ya, sampai tadi ya barusan saya keluar pimpinan tetap optimis. Kita masih menunggu keputusan resmi MK," kata Andre di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Andre menjelaskan, nanti Paslon 02, Prabowo-Sandi akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK hari ini.

"Insyaallah mohon doa saja kepada seluruh rakyat Indonesia. Keputusan yang diambil kami, Pak Prbaowo dan Bang Sandi tentu akan beri pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil oleh MK," ujarnya.

Dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, sejumlah dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandi banyak yang ditolak majelis hakim MK. Salah satunya yakni terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai bukti berupa video, surat, tulisan, dan saksi yang dihadirkan tidak membuktikan tuduhan ketidaknetralan personel Polri di Pilpres 2019.

Hakim menilai bukti tersebut tidak menguatkan adanya penggalangan dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin oleh personel Polri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut