Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Medsos

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:02:00 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Medsos
Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak. Sebanyak 19 korban yang masih di bawah umur ditawarkan menjadi pekerja seks lewat media sosial. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak. Sebanyak 19 korban yang masih di bawah umur ditawarkan pelaku melalui media sosial (medsos) X dan Telegram.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 19 anak itu termasuk dalam 1.962 orang yang diperjualbelikan oleh muncikari.

"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan pihaknya hingga kini masih memastikan jumlah anak dalam kasus itu.

"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman," katanya.

Menurut dia, para talent dijual oleh tersangka dengan harga berkisar antara Rp8 juta hingga Rp17 juta. Namun, kata dia, korban hanya menerima Rp2 juta dari tersangka.

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," katanya.

Dani mengatakan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut