Bareskrim Tangani Kasus Pornografi Anak, Pria asal Gresik Rekam Keponakan Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korbannya merupakan keponakan pelaku.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Bagas ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
Erdi mengatakan, Bagas merupakan pemilik, pengguna dan atau penguasa akun email [email protected] dan [email protected]. Dia juga pemilik, pengguna dan atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Menurut Erdi, sejumlah barang bukti disita dalam kasus itu, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.