Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera, warga Bekasi. Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi terkait adanya paket mencurigakan pada, Selasa (18/8/2026).
“Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera, warga Bekasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy mengandung THC. Barang tersebut termasuk narkotika golongan I.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang dipesan melalui website,” kata dia.