Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:27:00 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris
Tersangka mengaku telah memesan gummy mengandung THC sebanyak empat kali memesan dari Inggris. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.

Polisi menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera, warga Bekasi. Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi terkait adanya paket mencurigakan pada, Selasa (18/8/2026).

“Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera, warga Bekasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy mengandung THC. Barang tersebut termasuk narkotika golongan I.

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang dipesan melalui website,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.

Kemudian pada 31 Maret 2026, tersangka memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, dia memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.

Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026 berupa tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy. Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” ucap Eko.

Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut