Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim dan Kejagung Buka Peluang Kerja Sama untuk Lindungi Kurator dari Kriminalisasi

Minggu, 06 Oktober 2024 - 08:43:00 WIB
Bareskrim dan Kejagung Buka Peluang Kerja Sama untuk Lindungi Kurator dari Kriminalisasi
Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk saling berkoordinasi dalam melindungi tugas kurator. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengemukakan kerja sama antara Bareskrim dan pihak asosiasi akan dilakukan melalui penyusunan nota kesepahaman (MoU). "MoU, kita susun bersama-sama pedomannya. Dasarnya adalah MoU," jelas Didik.

Resha Agriansyah dari Resha Agriansyah Learning Center (RALC) berharap ada langkah awal menuju perlindungan yang lebih konkret bagi kurator. Ia juga menyampaikan keinginannya agar ke depannya terdapat Undang-Undang Profesi Kurator yang secara resmi mengatur hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas, sehingga perlindungan hukum bagi profesi ini lebih terjamin. 

“Ini sudah ada peluang perlindungan dari Bareskrim dan Kejaksaan. Saya sudah buka jalan, tinggal bagaimana asosiasi nanti melanjutkan,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut