Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaksana pengangkutan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan tugas pengambilan benih lobster atas perintah pemodal.
Keduanya tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran. Kondisi tersebut membuat penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi serta pihak yang mengendalikan pengiriman.
Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik kini memburu informasi mengenai pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum mendistribusikan benih lobster ke sejumlah negara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Sejumlah negara yang disebut dalam dugaan jalur distribusi tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Namun, penyidik masih mendalami jaringan pengiriman untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw