Bareskrim Gelar Perkara Awal Pelaporan Aep dan Dede, Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Hadir
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Selasa (23/7/2024). Agenda itu turut dihadiri kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, kata dia, penyidik juga akan mendalami dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujar Djuhandhani.