Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Kategorikan Investasi Bodong Binomo sebagai Judi Online

Jumat, 11 Februari 2022 - 08:45:00 WIB
Bareskrim Kategorikan Investasi Bodong Binomo sebagai Judi Online
Bareskrim Polri mengategorikan investasi bodong Binomo sebagai judi online. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim pun mengategorikan Binomo sebagai judi online.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dan kawan-kawan," ucap Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Jumat (11/2/2022).

Penipuan tersebut dilakukan pada April 2020 lalu dari aplikasi atau website Binomo. Pihak yang mempromosikan Binomo menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. 

"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada delapan orang. Ini statusnya masih penyelidikan, minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," ucap Whisnu Hermawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut