Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Kembali Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel 

Sabtu, 09 April 2022 - 13:49:00 WIB
Bareskrim Kembali Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel 
Dua tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro. ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Total yang ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), Lalu penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut