Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz

Jumat, 25 Februari 2022 - 16:50:00 WIB
Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz
Polisi melacak seluruh aset milik Indra Kenz usai dotetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tracing dilakukan untuk mengetahui seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari aplikasi Binomo.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

Kemudian, kata Ramadhan, saat ini penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. 

"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tersangka IK," ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Ramadhan menyebut dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut