Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
                
                Barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton berbagai jenis narkotika, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp29,36 triliun. Data ini menunjukkan skala besar kejahatan narkotika yang masih mengancam Indonesia, sekaligus menggambarkan komitmen aparat kepolisian dalam menekan jaringan peredaran gelap narkoba lintas wilayah.
                                        Audie menjelaskan seluruh proses pemusnahan narkotika dilakukan melalui teknologi ramah lingkungan, di bawah pengawasan ketat tim gabungan dari Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Banten, serta perwakilan lembaga terkait.
Barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah dengan suhu tinggi untuk memastikan tidak ada sisa zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan atau disalahgunakan kembali.
                                        “Proses pemusnahan dilakukan dengan protokol keselamatan tinggi dan disupervisi oleh pihak berwenang agar seluruh barang bukti benar-benar hancur,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw