Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online di Thailand. FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, penangkapan FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ucap Setyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (26/9/2026).
Setyo menambahkan, FP merupakan tersangka dalam perkara judi online (judol) yang melibatkan sejumlah situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.