Bareskrim Sebut Ada 3 Peristiwa dalam Kasus Djoko Tjandra
Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian kasus dugaan penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Editor: Rizal Bomantama