Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:57:00 WIB
Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Polisi telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka

"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya. 

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan hingga 20 hari ke depan. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut