Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Selasa, 11 Januari 2022 - 01:57:00 WIB
Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya.
Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Editor: Rizal Bomantama