Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi ke 12 Kg

Rabu, 13 April 2022 - 18:11:00 WIB
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi ke 12 Kg
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto konferensi pers kasus tabung gas bersubsidi. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni FR dan JG. 

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50kg. 

"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 kg dan 50 kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Pipit, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. 

Pipit menyebut, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut