Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar
Wahyu menerangkan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveaway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan lain secara berputar-putar.
"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT-nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," jelasnya.
Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai mulai 2018 hingga 2025.
Secara terperinci, barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar), lalu surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp267.500.000.000 (Rp276 miliar).
"Empat unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada satu unit merek Mercedez-Benz dan tiga unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank," kata Wahyu.
Editor: Rizky Agustian