Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

Kamis, 04 September 2025 - 06:16:00 WIB
Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut