Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:28:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak membongkar penyelundupan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi telah menyita sebanyak 351 kontainer yang membawa batu bara ilegal disita dalam operasi gabungan ini, dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan terungkap penambangan batu bara secara ilegal itu sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kasus ini pun menjadi perhatian pemerintah. 

"Penambangan ini sudah dimulai sejak tahun 2016, sebagaimana yang kita peroleh dari foto citra satelit," kata Nunung.

Nunung mengatakan, akibat penambangan batu bara secara ilegal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 di Taman Hutan Raya itu, negara mengalami kerugian. Potensi kerugian juga dari biaya kerusakan hutan akibat aktivitas tersebut.

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja, nanti akan dijelaskan secara detail oleh rekan-rekan dari kementerian," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut