Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu Kenzo juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (30/3/2023).
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan Bareskrim Polri. Pengusutannya berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang, juga di Bareskrim," ujar Whisnu.