Bareskrim Tunda Periksa Saka Tatal soal Laporan Kesaksian Palsu Aep dan Dede Rabu
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menunda pemeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal soal laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Pemeriksaan yang sedianya digelar Senin (5/8/2024) ditunda hingga Rabu (7/8/2024).
"Gak jadi (hari Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Menurut dia, tim penyidik Bareskrim hari ini ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung untuk meminta keterangan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Bandung.
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke lapas tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ke tujuh terpidana," ucapnya.
Titin menambahkan, pemeriksaan kliennya akan digelar di Polresta Cirebon. Hanya saja, dita belum mengetahui secara pasti jam pemeriksaan kliennya.
"Saya cuma dikonfirmasi untuk jadwalnya diundur terus hari Rabu penyidik mau ke Cirebon gitu aja sih, gak dikasih tau jadwalnya," ujar Titin.
Dia memastikan Sak tatal akan mengungkap fakta sebenarnya.
"Ya kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar, dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya kayaknya akan mengungkap sebenarnya," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede. Laporan dilayangkan atas dugaan kesaksian palsu.
"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya yakni kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.
Editor: Rizky Agustian